Tuesday, October 23, 2007

UU Sisdiknas Dinilai Rugikan Guru/Dosen

SUARA MERDEKA
Rabu, 24 Oktober 2007 NASIONAL

JAKARTA- Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya Pasal 49 Ayat (1) dinilai merugikan guru dan dosen. Pasal itu mengatur dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

"Untuk itu, kami menganggap UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Elza Syarif, kuasa hukum pemohon dalam sidang uji materi UU Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/10).

Dia mewakili pemohon Rahmatiah Abbas yang berprofesi sebagai guru dan Prof Badryah Rivai yang berprofesi sebagai dosen. Dikatakan, UU Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) dinilai bertentangan dengan Pasal 28 A, C ayat (1), D ayat (2), I ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4). Pemohon juga meminta agar MK memutuskan UU Nomor 18/2006 tentang APBN yang terkait Pasal 49 ayat (1) juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, anggota Panel Hakim Konstitusi Soedarsono meminta para pemohon memperjelas permohonan. Sebab, terdapat istilah yang berbeda dalam UU dan UUD.

Dalam UU menggunakan kata dana pendidikan, dan dalam UUD menggunakan kata Anggaran Pendidikan. "Apakah ada perbedaan makna dalam istilah yang berbeda tersebut. Ini harus diperdalam oleh pemohon," katanya. Usai sidang, Elza mengatakan akan memperbaiki permohonan. "Mengenai materi yang akan diperbaiki tolong sabar terlebih dahulu," ujarnya.(J13-49)

No comments: