Sunday, February 10, 2008

Politik Uang dan Kampanye Hitam Penuhi Pelanggaran Pilkada Banyumas

Minggu, 3 Februari 2008 | 18:10 WIB

BANYUMAS, MINGGU - Menjelang masa tenang kampanye Pemilihan Kepala Daerah Banyumas yang akan dimulai 7 Februari mendatang, Panitia Pengawas Pilkada Banyumas mencatat ada 15 pelanggaran yang terjadi selama kampanye empat pasangan calon peserta pilkada berlangsung. Beberapa diantaranya ada pelanggaran yang cukup serius, yakni ditemukannya politik uang, kampanye hitam yang dilakukan oleh salah seorang calon wakil bupati, dan penyisipan gambar calon bupati pada buku ajar sekolah dasar.

Ketua Kelompok Kerja Penerimaan Laporan Panwas Banyumas, FA Agus Wahyudi, Minggu (3/2), mengatakan, beberapa kasus pelanggaran itu sudah ada yang dilaporkan ke Kepolisian Resor Banyumas, Bupati Banyumas, dan Komisi Pemilihan Umum Banyumas. “Beberapa kasus sudah kami laporkan ke Polres maupun ke Bupati. Seperti pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil, sudah kami laporkan ke bupati,” katanya.

Beberapa kasus yang cukup serius, lanjut Agus, jumlahnya sejauh ini mencapai lima kasus. Salah satunya yang sampai saat ini masih dalam penyelidikkan adalah penyisipan gambar calon bupati nomor 2 beserta wakilnya, Singgih Wiranto-Laily Sofiah, di dalam buku ajar sekolah dasar. “Penyisipan gambar calon bupati ini ditemukan di SD Negeri 2 dan 4 Wangon. Berdasarkan temuan kami, jumlah buku yang disisipi gambar itu mencapai 30 eksemplar. Gambar itu juga disertai logo Pemkab Banyumas,” katanya.

Agus mengatakan pihaknya memiliki dugaan kuat penyisipan itu dilakukan oleh petugas Unit Pendidikan Kecamatan Wangon, dan Dinas Pendidikan Banyumas juga harus bertanggungjawab akan hal ini. “Terakhir saat kami mintai keterangan, Dinas Pendidikan tidak mau bertanggungjawab. Tapi nanti dalam waktu dekat kami akan adakan pertemuan lagi dengan Dinas Pendidikan, dan dinas itu harus bertanggungjawab,” katanya menegaskan.

Sebaliknya untuk kampanye hitam, Agus mengatakan, kampanye itu dilakukan oleh calon wakil bupati nomor 4, yakni Asroru Maula. “Saat berkampanye, dia menjelek-jelekkan salah seorang calon bupati. Itu telah melanggar etika kampanye, dan KPU juga sudah memberikan peringatan kepada calon wakil bupati itu. Kalau terbukti dia melakukannya lagi, dia tidak boleh ikut kampanye satu putaran,” tuturnya.

Terkait politik uang, Panwas Banyumas menemukannya di Kecamatan Jatilawang. Agus mengatakan, tindakan itu dilakukan oleh seorang kepala desa yang sedang ikut berkampanye mendukung pasangan calon bupati Singgih Wiranto-Laily Sofiah. “Kebetulan petugas Panwas Kecamatan Jatilawang sendiri yang menerima uang itu. Nilainya sebesar Rp 20.000. Pelanggaran ini sudah kami laporkan ke Polres Banyumas karena termasuk pidana pemilu,” ucapnya. (MD

No comments: