asus dugaan korupsi APBD Banyumas
Sabtu, 23 Februari 2008
PURWOKERTO - Meski menjabat sebagai panitia urusan rumah tangga (PURT), namun hingga kemarin tiga mantan anggota DPRD Banyumas dari unsur TNI/Polri tetap belum diproses, dalam kasus dugaan korupsi APBD 1999-2004.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Anshori, Jumat (22/2) mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal anggota TNI/Polri yang juga menjadi anggota PURT.
Menurutnya, kejaksaan hanya menindaklanjuti penyidikan yang dilakukan Polres Banyumas. Dan dalam berkas yang dilimpahkan oleh polisi tidak ada nama tiga anggota TNI tersebut.
"Kami hanya menindaklanjuti apa yang telah disidik oleh kepolisian. Tidak diikutsertakanya anggota dari TNI/Polri, kita sama sekali tidak tahu. Kita hanya memproses nama-nama yang tercantum dalam berkas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, selain 14 mantan anggota DPRD yang sudah menjalani hukuman, serta delapan mantan anggota DPRD yang saat ini tengah ditahan, masih ada enam orang mantan anggota dewan lain yang juga menjadi panitia anggaran (panggar) serta PURT, tiga di antaranya dari unsur TNI/Polri. Keenam mantan anggota DPRD ini terdiri mantan wakil ketua DPRD sekaligus mantan wakil ketua panggar Imam Munhasir, anggota panggar dan PURT Abdul Malik dan Warto, serta dari unsur Polri terdiri Mayor Mas"ud, Sus Mukseno dan Kirlan.
Anshori menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti jika memang ada pelimpahan berkas terkait keterlibatan tiga mantan anggota TNI/Polri tersebut. Kejaksaan juga meminta polisi untuk mengusut semua mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, tidak hanya yang dari sipil saja.
"Kita akan bertindak adil, siapa yang bersalah harus diperlakukan sama, kita akan tindaklanjuti semuanya termasuk yang dari TNI/Polri", kata Ansori.
Lebih lanjut Anshori mengatakan, sebenarnya kejaksaan bisa mengembangkan sendiri. Namun karena dari awal sudah ditangani polisi, maka kejaksaan hanya menunggu pelimpahan berkas saja.
Masih dikaji
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Widada saat dikonfirmasi mengatakan, polisi masih mengkaji kasus tersebut. Soal ada atau tidaknya tersangka baru, termasuk mantan anggota dewan yang dari unsur TNI/Polri, pihaknya belum bisa menentukan.
"Kita akan kaji lagi permasalahnya, jadi belum bisa menentukan apakah ada kasus dugaan korupsi APBD 1999-2004 gelombang ke tiga atau tidak," ungkapnya. hef-Tj
Views: 8
Saturday, February 23, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment