Friday, November 9, 2007

SUARA MERDEKA

Sabtu, 10 Nopember 2007

Sreeettt, Rp 1 Juta Jadi Rp 10 Juta...

SM/Fahmi ZM UANG PALSU : Kasat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng AKBP Nelson Pardamean Purba SIK didampingi Kabid Humas Kombes Drs Syahroni menunjukkan uang Brasil palsu yang digunakan tersangka penggadaan uang. (57)

BAGI banyak warga Losari, Brebes dan Margasari, Kabupaten Tegal, sosok Ahmad Muntoha alias Toha sebagai dukun pengganda uang, sudah tidak asing lagi. Dia juga memiliki lima istri dan rumah mewah dengan kolam renang luas di Margasari.

Soal kepiawaiannya mengubah uang Rp 1.000 menjadi puluhan juta rupiah pernah dipraktikkan di hadapan sejumlah penyidik di Polres Slawi (sekarang bernama Polres Tegal-red) tahun 2003.

Saat itu Kapolresnya AKBP Drs Wawan Ranuwiharja dengan sejumlah penyidik di Satreskrim dibuat tercengang. Uang Rp 1 juta bisa berubah menjadi Rp 10 juta. Selidik punya selidik, ternyata memang Toha (demikian biasa disapa) memiliki ilmu hitam untuk memindahkan barang.

Ilmu hitam itu, mirip dan hampir persis seperti ilmu santet. Saat orang disantet dengan cara memasukkan linggis atau paku ke dalam tubuh orang yang disantet. Trik seperti itulah yang digunakan untuk melipatgandakan uang dan bisa mengecoh para korbannya.

Tersangka sebelumnya telah menyiapkan uang hingga Rp 20 juta. Uang itu diletakkan di sebuah peti di mobilnya.

Saat korbannya meminta bukti kalau dia mampu menyulap uang Rp 1 juta menjadi Rp 10 juta, dia pun melakukan ritual sambil komat-kamit membaca mantera.

Media yang digunakan adalah berupa baskom berisi air dan bunga setaman. Kemudian ditutup sajadah atau kain mori putih yang biasa untuk mengkafani orang meninggal. Uang kemudian diletakkan di atas kain itu dan ditutup kain lagi.

Mengelabui Korban

Sreeettt...dalam tempo kurang dari lima menit, uang Rp 1 juta telah berubah jumlahnya menjadi Rp 10 juta. Ya rupanya untuk mengelabui korban agar percaya dengan ilmunya, dia dengan ilmu hitam yang dimiliki hanya memindah uang yang ditaruh di mobil ke atas kain mori putih tersebut.

''Ilmu ini saya dapat dari seorang guru di Gunung Ceremai, Cirebon, Jawa Barat. Saya harus nglakoni cukup lama. Puasa 40 hari dan hidup prihatin,'' ujar tersangka sambil menundukkan kepala.

Namun kisah kepiawaian melipatgandakan uang dengan ilmu hitamnya tak berdaya. Bahkan ilmunya tidak berfungsi sama sekali.

Kala itu seorang kontraktor di Kabupaten Tegal yang tertipu bercerita di hadapan KH Ahmad pimpinan dan pengasuh Ponpes Attauhidiyah, Giren, Kabupaten Tegal.

''Ini permainan ilmu hitam. Di hadapan saya, ilmunya tidak berfungsi sama sekali,'' terang KH Ahmad yang juga mengasuh Ponpes serupa di Cikura, Bojong, Kabupaten Tegal.

Menurut dia, ilmu yang dipraktikkan Toha mirip seperti ilmu dukun santet. Di ilmu beraliran putih, Idzib Latif dan Bakher, kata dia, juga ada.

Soal ilmu hitamnya itu, juga membuat penasaran penyidik di Sat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng. Saat diminta mempraktikkan, tersangka mampu menyulap atau mengubah uang Rp 1.000 menjadi 1.000 dolar Singapura.

''Iya uangnya memang bisa berubah jadi dolar Singapura. Misalkan Anda saja disuruh diam dan terbengong juga bisa. Tersangka memang punya ilmu seperti itu,'' terang Kanit II Sat I Opsnal Kompol Bambang Isnur.

Korban Ditipu

Korban yang ditipu mulai dari pengusaha, mantan anggota DPRD I Jateng, calon Bupati Wonosobo pada pilkada 2005 lalu hingga seorang perwira tinggi militer.

Mereka rata-rata dimintai uang dari ratusan juga rupiah hingga miliaran rupiah. Tak heran suatu kali tiga mobil miliknya yang diparkir di rumah mewahnya di Margasari, Kabupaten Tegal, sempat disita para korbannya.

''Tersangka ini sering memanfaatkan situasi saat menjelang pilkada. Calon bupati biasanya butuh uang untuk biaya kendaraan politiknya dan kampanye. Sudah ada korbannya yang melapor ke saya,'' kata Kasat I Opsnal Ditreskrim AKBP Nelson Pardamean Purba SIK.

Kini dengan jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dari ratusan korbannya, penyidik di Ditreskrim Polda Jateng akan mengembangkan penyidikan ke tindak kejahatan pencucian uang. Sebab uang hasil penipuan dan penggelapannya diduga telah digunakan untuk memperkaya diri. Antara lain, untuk membangun sejumlah rumah mewah, membeli sejumlah mobil dan perhiasan.

''Cuma memang kita agak kesulitan. Korbannya banyak yang menyita harta kekayaan tersangka. Bahkan karena geram, tersangka menjadi babak belur dikeroyok para korbannya dan masyarakat,'' tutur Nelson. Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 378 juncto Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(Riyono Toepra, Fahmi ZM-77)

No comments: