SUARA MERDEKA
Senin, 05 Nopember 2007
KAJEN - Hanya gara-gara kehilangan uang Rp 10 ribu, Ridho (38), warga Dusun Salakan Desa/Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan tega menggantung anak kandungnya, Ahmi Dafilana (13) di pohon mangga.
Dalam posisi kedua tangan tergantung di pohon mangga di depan rumahnya, bocah SD itu juga dipukul kakinya dengan gagang sapu. Ahmi berhasil diselamatkan tetangganya setelah tergantung hampir dua jam.
Dari data yang dihimpun di lokasi, Minggu kemarin (4/11), kejadian itu bermula ketika Jumat lalu (2/11), sekitar pukul 11.00 Ridho marah-marah dan mengaku kehilangan uang Rp 10.000. Dia langsung mencari Ahmi dan menuduh mengambil uangnya.
Bocah kelas VI SDN 2 Wonopringgo yang sedang bermain di sekitar rumah itu langsung dijewer telinganya dan dipaksa mengakui. Namun anak itu mengaku tak tahu menahu soal uang bapaknya yang hilang.
Tak percaya dengan pengakuan anak sulungnya, bapak dari tiga anak itu menyeret anaknya dan mengikat tangannya dengan tali tambang. Selanjutnya menggantungkan anak itu di dahan pohon mangga setinggi sekitar 2 meter di depan rumahnya.
Dalam posisi tergantung, sang ayah yang sedang kalap itu tanpa ampun memukuli kaki anaknya dengan gagang sapu sambil memaksa anaknya untuk mengaku mengambil uang Rp 10.000. Kedua adik korban, Fia (11) dan Sobri (8) bersama ibunya Dahlia (35) serta belasan warga yang menyaksikan langsung meminta agar Ridho menghentikan penyiksaan itu. Namun semua tak digubris dia terus memukuli selama hampir dua jam. ''Ahmi baru dilepaskan setelah Pak Cik (panggilan Susanto, salah seorang tetangga-Red) setengah memaksa agar anak itu dilepaskan,'' kata Dahlia.
Setelah dilepaskan, Dahlia bersama warga melaporkan Ridho ke Polsek Wonopringgo dan melarikan Ahmi ke RSI Pekajangan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak mencari Ridho. Namun laki-laki itu sudah melarikan diri dan hingga kemarin belum pulang ke rumahnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Aan Suhanan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga. Sebab sekarang sudah ada Undang-Undang perlindungan anak. (G16-17)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment