SUARA MERDEKA
Jumat, 09 Nopember 2007
PURWOKERTO - Sekda Banyumas Singgih Wiranto, wajib melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftar di KPU sebagai calon bupati. Surat pengunduran diri harus disertakan, karena dia adalah pegawai negeri sipil.
Jika saat mendaftar belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai Sekda, KPU tetap menerima berkas pendaftaran sebagai calon bupati. ''Tetapi KPU pasti akan mengembalikan berkas itu, karena dianggap belum lengkap,''kata pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unsoed, Dr Muhammad Fauzan SH MH, kemarin.
Karena surat pernyataan mengundurkan diri itu merupakan salah satu syarat pendaftaran calon bupati, maka Fauzan yakin bahwa Singgih Wiranto (SW) akan membuat surat tersebut. Apalagi dia seorang birokrat yang tahu hukum.
Persoalannya adalah, apakah SW masih boleh menyelesaikan pekerjaannya sebagai Sekda sebelum ada surat pemberhentian dari atasannya.''Singgih masih bisa masuk kantor seperti biasa, sampai ada surat pemberhentian atas dirinya dari atasannya,''ujarnya.
Jadi tidak serta merta, begitu SW menyatakan mundur dari Sekda, keesokan harinya dia tidak boleh masuk kantor Sekda. ''Dia masih boleh menyelesaikan tugas-tugas administratif yang belum diselesaikan,''tegasnya.
Ketika mundur dari jabatannya, SW harus membuat memori pertanggungjawaban tugas yang diberikan kepada penggantinya, saat serahterima jabatan sekda. ''Memori tugas itu penting, tujuannya untuk tertib administrasi,''jelasnya.
Birokrasi Netral
Dosen Administrasi Pemerintahan Daerah, Jurusan Administrasi Negara Unsoed, Drs Guntur Gunarto secara terpisah menyatakan, dalam tata kelola birokrasi pemerintahan yang baik, seyogyanya jajaran birokrasi bisa bersikap senetral mungkin dalam pergelaran pemilihan kepala daerah.
''Dari sudut pandang teoritis maupun kepatutan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Sekda Banyumas sebaiknya mundur dari jabatannya sejak sekarang jika ingin mencalonkan diri sebagai bupati,'' katanya.
Ditemui di ruang kerjanya, Guntur berpendapat, meski idealnya netral, sangat sulit melaksanakannya. Karena birokrasi juga merupakan kelompok pelaksana kerja yang tidak lepas dari pengaruh berbagai kepentingan. Untuk meminimalisir hal itu, sepatutnya jika Sekda mengundurkan diri.
''Aturan juga sudah sangat jelas bahwa birokrasi yang tidak netral bisa kena sanksi. Namun jika Sekda berpegang pada aturan yang berlaku, tinggal kini peran lembaga kontrol dioptimalkan,'' ujarnya.
Sayangnya, peran lembaga kontrol birokrasi di Jawa, termasuk Banyumas, belum efektif. Lembaga pengawas internal seperti Bawasda dan eksternal seperti DPRD belum cukup optimal untuk menekan kuatnya penyimpangan birokrasi. ''Pertanyaannya, siapa mampu memberi sanksi birokrasi yang tidak netral dalam pilkada?,'' katanya. (in, H39, G22-55)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment