Friday, November 9, 2007

logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Nopember 2007 NASIONAL
Line
Ratusan Tertipu Penggandaan Uang

* Kerugian Triliunan Rupiah

SEMARANG- Ditreskrim Polda Jateng membeberkan kasus penipuan dan penggelapan uang. Jika sebelumnya bermodus penghimpunan dana investasi oleh perusahaan sekuritas dan koperasi, kini modusnya berupa penggandaan uang.

Pelakunya, Ahmad Muntoha (51), seorang dukun yang residivis, -11 Desember 2005 lalu pernah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena perbuatan serupa dengan korban Suwito, tertipu Rp 170 juta.

Namun selepas menjalani hukuman, kasus serupa dengan korban berbeda telah menyambutnya. Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Drs Syahroni dan Kasat I Opsnal Ditreskrim AKBP Nelson Pardamean Purba SIK, tersangka sebelumnya menjalani tahanan kota oleh Polres Brebes.

''Setelah lepas dari tahanan kota, kita tangkap lagi karena ada laporan korban penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan tersangka,'' terang Kabid Humas.

Kasat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng menambahkan, sebenarnya kasus yang dilaporkan sejumlah korban terjadi sudah cukup lama. Seperti korban HM Suhardi yang tertipu bualan tersangka pada 2005.

''Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengubah uang Brasil palsu menjadi uang rupiah. Bahkan Rp 1.000 bisa 'disulap' menjadi 1.000 dolar Singapura,'' terang Nelson.

Tersangka membual dolar Singapura sebanyak itu jika dirupiahkan menjadi Rp 5 juta. Tentu saja para korbannya mudah tergiur.

Meminta Uang

Sebelum mengubah mata uang Brasil menjadi dolar Singapura, tersangka yang memiliki banyak alamat-antara lain-di RT 3 RW 11 Desa Pilangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, meminta sejumlah uang ke korbannya.

Uang yang diminta, tidak tanggung-tanggung. Seperti kepada korban Suhardi minta Rp 350 juta. Begitu uang diterima, tersangka melakukan sebuah ritual untuk mengubah uang itu agar bisa menjadi 10 kali lipat.

Uang dibungkus kain. Sedangkan sebagai percobaan untuk ditukarkan ke bank atau money changer (tempat penukaran uang-red) diletakkan di sebuah amplop kecil.

''Jadi sebelum ditukar, amplop berisi dolar Singapura dilarang dibuka. Amplop dibuka langsung di depan kasir penukaran uang,'' kata Kepala Unit (Kanit) II Sat Opsnal I Ditreskrim Kompol Bambang Isnur, Jumat (9/11).

Saat tiba waktu penukaran uang, kata Kompol Bambang, tersangka tiba-tiba meminta agar penukaran ditunda. Salah satu alasannya, waktunya tidak tepat dan bisa membawa petaka bagi korban.

Di sisi lain, tersangka justru meminta uang dalam jumlah lebih besar lagi. Yakni, sebesar Rp 2,180 miliar. Permintaan itu pun tanpa ragu-ragu dipenuhi korban.

Korban baru sadar tertipu saat membuka amplop untuk menukarkan uangnya. Ternyata tetap dalam bentuk mata uang Brasil, bukan dolar Singapura.

Penipuan tersangka dengan modus tersebut sudah memakan korban cukup banyak. Data sementara yang dihimpun Ditreskrim Polda Jateng sudah ada sembilan pelapor. Dengan nilai kerugian Rp 20,288 miliar.

''Tapi berdasar pengembangan penyilidikan kami, korbannya mencapai ratusan orang. Dengan nilai kerugian, saya perkirakan mencapai triliunan rupiah. Saya harapkan korbannya segera melapor, agar kami bisa memprosesnya,'' papar Kasat I Opsnal Ditreskrim Polda Jateng.(D12,H21-77)

No comments: