Wednesday, May 28, 2008

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Ditahan

28 Mei 2008

PURWOKERTO-Dua pejabat Dinas Pendidikan Banyumas, yakni Kepala Bidang Pendidikan Dasar Erna Purnomowati serta Kasi Sarana dan Prasarana Eko Ngesti ditahan kejaksaan, kemarin.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk bantuan rehabilitasi sekolah-sekolah dasar yang rusak,

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi atas bantuan dari APBN 2007 untuk perbaikan 37 sekolah di Banyumas. Masing-masing sekolah menerima Rp 129.000.600 atau total Rp 4.795.300.000. Bantuan tersebut disalurkan sekitar November. Saat disalurkan diduga penerima telah dikondisikan memotong bantuan itu untuk disalurkan kepada beberapa oknum pejabat di Dinas Pendidikan.

Namun berdasarkan pengakuan Erna dan Eko serta keterangan beberapa saksi, Kejaksaan Negeri Purwokerto baru menetapkan dua tersangka. Setelah diperiksa hingga sekitar pukul 16.30, mereka dinyatakan ditahan. Tersangka dititipkan di rumah tahanan Banyumas.

Saat ditahan keduanya masih menggunakan pakaian dinas. Kuasa hukumnya, Happy Sunaryanto SH, mendampingi sejak pagi. Saat dibawa ke mobil tahanan erna dan Eko berusaha menutupi wajahnya agar terhindar dari sorotan kamera dan jepretan para wartawan.

Erna menangis sesaat setelah jaksa yang menangani memberitahu mereka ditahan. Sebaliknya, Eko kelihatan tenang. Ketika ditanya Suara Merdeka di sela-sela pemeriksaan siang harinya, Eko enggan berkomentar. Begitu pula Erna yang memilih bungkam.

Kepala Kejaksaan Negeri Dyah Srikanti melalui Kasi Pidana Khusus Ansori dan Kasubsi Penyidikan Agus Suhartanto menjelaskan uang yang diduga dikorupsi Rp 229.585.000. Itu berasal dari pengondisian terhadap penerima bantuan untuk menyetor masing-masing Rp 6.205.000.

’’Selain itu, fee atau diskon dari SMK 2 yang menangani masalah perencanaan dan pengawas untuk pembuatan rencana anggaran biaya (RAB). Nilainya sekitar Rp 64 juta,’’ jelas Ansori.

Menurut Ansori, mereka ditahan karena memenuhi syarat formal, yakni melanggar Pasal 1 dan 2 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12b UU No 20/2001 juga tentang Korupsi. ’’Keterangan 40 saksi lebih mengarah kepada dua tersangka tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru karena kasusnya masih berkembang,’’ tandasnya.

Agus menambahkan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dua tersangka awal, sekolah dikondisikan untuk iuran dengan alasan sebagai pengganti biaya operasional atau tali asih. (G22,in-27)

No comments: