Showing posts with label SIRRAH NABI MUHAMMAD SAW. Show all posts
Showing posts with label SIRRAH NABI MUHAMMAD SAW. Show all posts

Friday, June 11, 2010

Sifat Sholat Nabi

Tidak mendahului imam dalam bertakbir
Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلاَ تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ... الحديث
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Mengangkat tangan
Mengangkat kedua tangan ketika memulai shalat merupakan perkara yang disyariatkan, bahkan perkara yang disepakati (ijma’). (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Telah dinukilkan pernyataan ijma’ ini oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan Ibnus Subki. (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama’ 2/6, Nailul Authar 2/11)
Akan tetapi, telah dinukilkan dari Al-Imam Malik rahimahullahu riwayat tidak mengangkat tangan sama sekali. Namun demikian, dikatakan oleh Al- Imam Zainuddin Abul Fadhl Al-‘Iraqi dalam Tharhut Tatsrib (2/446) bahwa riwayat ini syadz (ganjil). Demikian pula Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullahu menafikannya dan menyatakan bahwa periwayatan tersebut nampaknya tidak benar dari Malik, karena hadits mengangkat tangan adalah hadits yang disepakati keshahihannya dan tidak didapati celaan seorang pun terhadap perawinya. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Namun demikian para ulama berselisih, apakah hukumnya wajib atau mustahab. Sebagian besar ahlul ilmi, yakni jumhur dan termasuk dalam hal ini imam yang empat, mengatakan hukumnya sunnah (Subulus Salam 2/169). Dalilnya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan perkara tersebut sebagaimana dalam hadits al-musi’i shalatahu di atas. Beliau hanya mengajarkan takbir saja. Seandainya mengangkat tangan itu seperti hukum takbir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentunya beliau akan mengajarkan pada orang tersebut (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/297). Pendapat inilah yang rajih, wallahu a’lam.
Kata Al-Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu, mengangkat tangan dalam shalat tidaklah wajib. Tidak ada ulama yang berpendapat demikian kecuali Dawud Azh-Zhahiri. Ia mengatakan wajib mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Namun sebagian pengikut madzhab/murid-muridnya menyelisihi pendapatnya ini. Mereka tidak mewajibkannya. (Ikmalul Mu'lim 2/261-262)
Yang berpendapat wajib di antaranya adalah Al-Humaidi, Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad bin Yasar, ‘Ali ibnul Madini, Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Auza’i. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296-297, Nailul Authar 2/11)
Ibnu Hazm rahimahullahu mengatakan, “Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram pada awal shalat adalah perkara fardhu. Shalat tidak teranggap (sah) tanpa perkara ini.” (Al-Muhalla 2/264)
Dalil mereka di antaranya adalah hadits:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)

Keadaan tangan ketika bertakbir
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat tangan beliau bersamaan dengan takbir, di waktu lain sebelum takbir dan pernah pula setelah bertakbir. Dalilnya di antaranya hadits-hadits berikut ini:
- Bersamaan dengan takbir
Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
رَأَيتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم افْتَتَحَ التَّكبِيرَ فِي الصَّلاَةِ، فَرَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيهِ ...
“Aku pernah melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir, hingga beliau menjadikan kedua tangannya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya….” (HR. Al-Bukhari no. 736)
Mengangkat tangan bersamaan dengan bertakbir ini merupakan pendapat dalam madzhab Hanafiyah, juga pendapat Asy-Syafi’i dan pendapat Malikiyah.

- Sebelum takbir
Ditunjukkan dalam hadits Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma juga, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى تَكُوْنَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ ثُمَّ كَبَّرَ...
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga keduanya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir….” (HR. Muslim no. 860 dan Al-Bukhari dalam kitabnya Juz Raf’il Yadain)

- Setelah takbir
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كاَنَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ...
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau....” (HR. Muslim no. 863 dan Al-Bukhari dalam Juz Raf’il Yadain)
Abu Qilabah mengabarkan:
أَنّهُ رَأَى مَالِكَ ابْنَ الْحُوَيرِثِ إِذَا صَلَّى كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيهِ، وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَحَدَّثَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَنَعَ هَكَذَا
Ia pernah melihat Malik ibnul Huwairits apabila shalat maka ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Bila ia ingin ruku’, ia mengangkat kedua tangannya. Demikian pula ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, ia mengangkat kedua tangannya dan ia menyampaikan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. (HR. Muslim no. 862 dan Al-Bukhari no. 737)
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menerangkan, “…Masing-masing cara yang telah disebutkan merupakan sunnah yang tsabitah (pasti ketetapannya) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga semestinya seorang muslim mengamalkannya dalam shalatnya. Jangan sampai ia tinggalkan salah satu dari tiga cara ini. Yang sepantasnya, di satu waktu ia melakukan yang ini, di kali lain cara yang itu, dan di waktu selanjutnya ia amalkan cara yang satunya lagi.” (Al-Ashl 1/198-199)

Tata cara mengangkat tangan
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya, beliau membentangkan/meluruskan jari-jemarinya. Satu jari dengan jari yang lain tidak terlalu direnggangkan, namun tidak pula dirapatkan/digabungkan satu dengan yang lainnya, dan diarahkan ke kiblat (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61). Ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
كاَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila masuk dalam shalatnya (memulai shalatnya dengan takbiratul ihram), beliau mengangkat tangannya dengan membentangkan jari-jarinya.” (HR. Abu Dawud no. 753 dan selainnya, dishahihkan oleh guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih 2/95)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam mengangkat kedua tangan beliau, sampai-sampai terlihat kedua ketiak beliau. Sebagaimana kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Seandainya aku berada di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya aku dapat melihat kedua ketiak beliau.” (HR. Abu Dawud no. 746, shahih menurut syarat Muslim, seperti kata guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih 2/96)
Dalam hadits yang telah dibawakan, disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya hingga setentang (sejajar) dengan kedua pundak beliau, dan di waktu lain beliau mengangkat keduanya hingga sejajar dengan kedua telinga beliau. Karena dua tata cara ini ada dalilnya, maka keduanya merupakan sunnah dan dua-duanya bisa diamalkan. Al-Imam Abul Hasan As-Sindi rahimahullahu berkata, “Tidaklah saling bertentangan di antara amalan-amalan/tata cara yang berbeda-beda. Karena boleh jadi semua tata cara tersebut terjadi di waktu-waktu yang berbeda. Sehingga, semuanya merupakan sunnah, terkecuali ada dalil yang menunjukkan mansukh (terhapus)nya sebagian tata cara tersebut…” (Hasyiyah Sunan An-Nasa’i lis Sindi 2/122)

Faedah
Fadhilatusy Syaikh Al-Imam Al-Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Ulama –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka– berbeda pendapat tentang sejumlah ibadah yang disebutkan dengan cara yang beragam. Apakah yang afdhal mencukupkan satu cara saja, ataukah yang afdhal melakukan semuanya pada waktu-waktu yang berbeda, ataukah yang afdhal menjamak (mengumpulkan) apa yang mungkin dijamak?
Yang benar dalam hal ini adalah pendapat kedua yang pertengahan, yaitu ibadah yang datang dengan cara yang beragam sekali waktu diamalkan satu cara dan di kali lain dilakukan cara yang satunya lagi.”
Beliau melanjutkan, “Kalau engkau hanya mengamalkan satu cara dan meninggalkan cara lain, niscaya akan mati cara yang lain. Karena suatu sunnah tidak mungkin tetap hidup terkecuali bila kita sekali waktu mengamalkannya, di kali lain mengamalkan yang lain lagi. Alasan lain, bila seseorang di satu waktu mengamalkan satu cara, di kali lain ia melakukan cara yang lain lagi, niscaya hatinya akan hadir ketika menunaikan amalan yang diajarkan oleh As-Sunnah1. Perkara ini nyata, dapat disaksikan. Karena itulah orang yang setiap kali istiftah mengucapkan: “Subhanaka allahumma wa bihamdika.... “, engkau dapati dirinya dari awal ia bertakbir langsung lanjut dengan “Subhanaka allahumma wa bihamdika...” tanpa ia sadari. Karena ia sudah terbiasa dengan bacaan tersebut. Akan tetapi bila suatu waktu ia mengucapkan bacaan ini dan di kali lain ia mengucapkan doa yang lain, niscaya ia akan (lebih) perhatian.
Ada beberapa faedah mengamalkan ibadah yang memiliki tata cara beragam:
1. Mengikuti sunnah
2. Menghidupkan sunnah
3. Menghadirkan hati (dalam melakukan ibadah)
Bisa juga kita dapati faedah yang keempat: Bila salah satu cara dari beberapa cara itu ada yang lebih pendek/ringkas dari yang lain, seperti zikir setelah shalat, maka seseorang terkadang ingin mempercepat selesai dari zikir tersebut, sehingga ia mencukupkan dengan mengucapkan Subhanallah 10 kali, Alhamdulillah 10 kali, dan Allahu akbar 10 kali. Maka orang ini melakukan amalan yang menepati As-Sunnah dengan waktu yang lebih singkat, karena ingin menunaikan hajatnya. Dan tidak ada keberatan/dosa bagi seseorang melakukan hal itu, apatah lagi bila ada hajatnya yang ingin ditunaikan....” (Asy-Syarhul Mumti’ 3/19-20)

Perhatian
Sebagian orang mengangkat kedua tangannya tanpa melewati dadanya, seakan-akan ia memberi isyarat dengan kedua tangannya. Yang seperti ini lebih mirip dengan perbuatan sia-sia/bermain-main dalam shalat. Ini sama sekali bukan termasuk dari ajaran As-Sunnah. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61)

Faedah
Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, “Tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan lelaki dan perempuan dalam hal mengangkat tangan.” (Fathul Bari 2/287)
Adapun Hanafiyah berpandangan, lelaki mengangkat tangannya sampai kedua telinganya sedangkan perempuan sampai dua pundaknya, karena ini lebih menutup (cukup) baginya. Dan dinukilkan dari Ummud Darda’ radhiyallahu ‘anha bahwa beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dua bahunya. Demikian pula pendapat Az-Zuhri. Sementara ‘Atha’ bin Abi Rabah dan Hammad bin Abi Sulaiman berpendapat wanita mengangkat kedua tangannya sejajar payudaranya, dan ini yang diamalkan Hafshah bintu Sirin rahimahallah. ‘Atha’ bin Abi Rabah rahimahullahu mengatakan bahwa wanita memiliki keadaan yang berbeda dengan laki-laki. Kalaupun dia tidak melakukan yang demikian, maka tidak mengapa. (Tharhut Tatsrib 2/450)
Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullahu berkata, “Yang benar, tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan shalat perempuan. Perbedaan yang disebutkan oleh sebagian fuqaha tersebut tidak ada dalilnya. Sementara ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
merupakan pokok yang mencakup keseluruhan shalat. Juga, pensyariatan agama ini mencakup laki-laki maupun perempuan, kecuali bila ada dalil yang memang mengkhususkannya.
Karena itu, sunnah bagi wanita untuk shalat sebagaimana laki-laki shalat, baik dalam ruku’, sujud, bacaan, meletakkan kedua tangan di atas dada, ataupun yang lainnya. Ini lebih utama. Demikian pula dalam hal meletakkan tangan di atas lutut ketika ruku’, meletakkan tangan di atas tanah ketika sujud sejajar pundak atau sejajar telinga, meluruskan punggung ketika ruku’, apa yang dibaca ketika ruku’, sujud, setelah bangkit dari ruku’, setelah bangkit dari sujud, ataupun di antara dua sujud. Semuanya sama dengan laki-laki, sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Shahih-nya. (Majmu’ Fatawa 11/80)
(Insya Allah bersambung)

1 Ia akan perhatian dengan amalan/gerakan yang sedang dilakukannya. Beda halnya bila ia terbiasa terus-menerus hanya melakukan satu cara, niscaya gerakannya ibarat gerakan yang spontan, tanpa harus dipikir terlebih dahulu. Karena sudah terbiasa dilakukan, sehingga hatinya tidak ia hadirkan. Shalatnya bergulir begitu saja tanpa ia pikirkan apa saja yang telah dilakukan dan diucapkannya dalam shalat tersebut. Wallahu a’lam. -pen.

Monday, March 16, 2009

Om Hasbi dan kawan2
Dalam attachment saya lampirkan manuskrip kitab al-Barzanji dari koleksi manuskrip Tokyo. Sebelum menghukumi sesat atau tidak buku tersebut, seyogyanya kita pelajari dulu isinya. Memang ada beberapa situs fatwa Wahabi yang menyesatkan tradisi membaca al-Barzanji (Jawa: Berjanjen) dengan lantunan lagu pada perayaan Maulid Nabi. Tetapi hemat saya harus dipilah-pilah antara hukum membaca al-Barzanji dengan peringatan Maulid Nabi. Menurut secuil pengetahuan saya, kitab al-Barzanji isinya tidak ada yang aneh-aneh. Secara garis besar kitab tersebut berisi narasi-narasi dan bait-bait sejarah Nabi serta keutamaan Nabi. Isinya tidak berbeda jauh dengan sirah Ibn Hisyam dll. Membaca kitab tersebut dapat meningkatkan kecintaan kita kepada Rasulullah. Jadi hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.
Sedangkan hukum memperingati Maulid Nabi hukumnya khilaf. Ibn Hajar menilainya sebagai bid'ah hasanah. Menurutnya, Maulid Nabi memang belum pernah dirayakan oleh salaf al-shalih hingga abad ke-3 H, tetapi dalam Maulid terdapat banyak kebajikan, sehingga hukumnya bid'ah hasanah. Imam al-Suyuthi juga melegalkan perayaan Maulid Nabi dalam kompilasi fatwanya. Tetapi baru-baru ini ada Tesis Magister Abdullah bin Abd al-Aziz bin Ahmad al-Tuwayjiry di Jamiah Muhammad Ibn Su'ud al-Islamiyah, Fak. Aqidah, yang menyesatkan perayaan Maulid Nabi. Ada juga buku Wahabi karangan Abd al-Rauf Muhammad bin Utsman yang ikut-ikut menyesatkan.
Kalau kita baca kitab-kitab fikih era klasik-skolastik seperti al-Majmu', al-Syarwani, Hasyiah Jamal, I'anah Thalibin, Bujayrami, al-Bayjuri, Muhadzab, Iqna', Mughni Muhtaj, Hawi Kabir, Nihayah Muhtaj, Raudhah al-Thalibin, al-Mabsut, dan lain-lain, akan ditemukan kontroversi yang sangat luas dan runyam di kalangan ahli fikih seputar hukum Maulid Nabi. Tanpa memasuki detail-detail argumentasi masing-masing versi, ada baiknya kita telaah sosio-historis munculnya tradisi Maulid Nabi terlebih dahulu. Sependek yang saya tahu, ada beberapa analisa historis terkait hal itu. Versi pertama yang diwakili oleh Ibn Hajar mengatakan Maulid belum muncul pada era formatif Islam, yakni era Islam Perdana. Versi kedua yang diwakili oleh Imam al-Suyuthi mengatakan tradisi Maulid sudah ada sejak Nabi lahir. Abd al-Muthalib konon merayakan hari kelahiran Nabi. Nabi sendiri merayakan ulang tahun sebelum nubuwah (diriwayatkan al-Bayhaqi dari Anas. Tapi Ibn Hajar dalam Fath al-Bari dan Abd al-Razaq dalam Mushanaf menilai lemah hadits ini). Versi ketiga yang diwakili oleh Abd Rauf Utsman menyatakan bahwa tradisi maulid dicetuskan oleh penguasa Dinasti Syiah Fathimiyyah di Cairo guna menarik simpati masyarakat kepada penguasa. Tradisi ini sekarang masih berkembang di Masjid Husain. Versi keempat menyatakan bahwa konon tradisi maulid nabi digagas oleh Shalahuddin al-Ayubi guna mengompakkan masyarakat dan memupuk semangat jihad guna menghadapi serangan tentara Salib.
Data-data ini merupakan data-data antropologis yang dapat dikembangkan guna menelisik aktivitas ritual masayarakat Islam masa lalu serta kontinuitas tradisi tersebut hingga berpengaruh ke dalam budaya ritual di Indonesia.

Salam
R-1
http://www.irwanmas duqi83.blogspot. com/


Dari: Muhammad Hasbi ZM
Kepada: infopmik@yahoogroup s.com
Terkirim: Senin, 9 Maret, 2009 01:32:09
Topik: -=Info PMIK=- KITAB AL-BARJANZY SESATKAH ??? (MALAM MAULID NABI, SHOLLU ALANNABI)

Keingat saya ketika masih duduk di bangku Ma'had Imarat yang menginduk ke LIPIA mereka sangat antipati sekali dengan kitab Al-Barjanzy bahkan banyak diantaranya yang membilang kitab sesat dengan alasan Gulu.


Kepada Kiyai Irwan Masduqi dan Ust. NIdlol kiranya bisa memberi pencerahan terkait malam ini adalah malam Maulid Nabi dan tentunya di Indonesia sana semua khalayak ramai di masjid dan surau-surau melantunkan sejarah Nabi Muhammad yang terkumpul dalam kitab Al-Barjanzy.


Saya kira, kalaulah masih banyak orang berfikir radikalis seperti pengharaman ini dan itu, padahal hal tersebut adalah berupa kultur mubhi masyaratakat muslim Indonesia yang kemubahannya ikhtilaf sebagimana qaidah fiqih bilang (Alijtihad La Yanqid Misluh) lalu dengan kerasnya mereka membuat propaganda penyesatan, pengkafiram plus pembodohan. Golongan inilah sebenarnya yang ana anggap merusak tatanan harmonisasi keislaman ala Indonesia.


Semisal mereka membuat penyesatan kitab Al-Barjanzy sedang kita tahu kitab tersebut sudah menjadi kultur Syar'i masyarakat muslim Indonesia tentu berdampak pada ketidakharmonisan antar masyarakat muslim Indonesia.

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _________ ____

KITAB ALBARJANZY SESATKAH ??????...... ....

Nama Pengarang: Sayid Ja'far Bin Husain Bin Abdul Karim Al-Barzanji

Garis Keturunannya:

Sayid Ja'far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul ibn Abdul Syed ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Syed ibn Isa ibn Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja'far As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn Sayidina Ali r.a. dan Sayidatina Fatimah binti Rasulullah saw.

Dinamakan Al-Barjanzy karena dinisbahkan kepada nama desa pengarang yang terletak di Barjanziyah kawasan Akrad (kurdistan). Kitab tersebut nama aslinya ‘Iqd al-Jawahir (Bahasa Arab, artinya kalung permata) sebagian ulama menyatakan bahwa nama karangannya adalah "I'qdul Jawhar fi mawlid anNabiyyil Azhar". yang disusun untuk meningkatkan kecintaan kepada Nabi Muhammad saw, meskipun kemudian lebih terkenal dengan nama penulisnya.

Beliau dilahirkan di Madinah Al Munawwarah pada hari Kamis, awal bulan Zulhijjah tahun 1126 H (1960 M) (1766 beliau menghafal Al-Quran 30 Juz kepada Syaikh Ismail Alyamany dan Tashih Quran (mujawwad) kepada syaikh Yusuf Asho'idy kemudian belajar ilmu naqliyah (quran Dan Haditz) dan 'Aqliyah kepada ulama-ulama masjid nabawi Madinah Al Munawwarah dan tokoh-tokoh qabilah daerah Barjanzi kemudain belajar ilmu nahwu, sharaf, mantiq, Ma'ani, Badi', Faraidh, Khat, hisab, fiqih, ushul fiqh, falsafah, ilmu hikmah, ilmu teknik, lughah, ilmu mustalah hadis, tafsir, hadis, ilmu hukum, Sirah Nabawi, ilmu sejarah semua itu dipelajari selama beliau ikut duduk belajar bersama ulama-ulama masjid nabawi. Dan ketika umurnya mencapai 31 tahun atau bertepatan 1159 H barulah beliau menjadi seorang yang 'Alim wal 'Allaamah dan Ulama besar.

Sifatnya:

Wajahnya tampan, perilakunya sopan, matanya luas, putih giginya, hidungnya mancung,jenggotnya yang tebal,Mempunyai akhlak yang terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah, wara', banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan bersedekah,dan sangat pemurah.

Seorang ulama besar yang berdedikasi mengajarkan ilmunya di Masjid Kakeknya (Masjid Nabawi) SAW sekaligus beliau menjadi seorang mufti Mahzhab Syafiiyah di kota madinah Munawwarah.

"Al-'Allaamah al-Muhaddits al-Musnid as-Sayyid Ja'far bin Hasan al-Barzanji adalah MUFTI ASY-SYAFI`IYYAH di Kota Madinah al-Munawwarah. Banyak perbedaan tentang tanggal wafatnya, sebagian menyebut beliau meninggal pada tahun 1177 H. Imam az-Zubaidi dalam "al-Mu'jam al-Mukhtash" menulis bahwa beliau wafat tahun 1184 H, dimana Imam az-Zubaidi pernah berjumpa dengan beliau dan menghadiri majelis
pengajiannya di Masjid Nabawi yang mulia.

Maulid karangan beliau ini adalah kitab maulid yang paling terkenal dan paling tersebar ke pelosok negeri 'Arab dan Islam, baik di Timur maupun di Barat. Bahkan banyak kalangan 'Arab dan 'Ajam (luar Arab) yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam waktu-waktu tertentu. Kandungannya merupakan khulaashah (ringkasan) sirah nabawiyyah yang meliputi kisah lahir baginda, perutusan baginda sebagai rasul, hijrah, akhlak, peperangan sehingga kewafatan baginda.

Kitab karangan Lainnya:

مختصر الضوء الوهاج في قصة الاسراء والمعراج
الغصن الوردي في اخبار السيد المهدي
جالية الكرب بأخبار اصحاب سيد العجم والعرب (اهل بدر وأحد)
النفح الضرجي في الفتح الجته جي
اتحاف البرايا لعدت الغزوات والسرابا
إضاء الدراري لإرشاد الساري على صحيح البخاري
الروض المعطار فيما للسيد محمد بن رسول البرزنجي من آثار (ترجمة)
المولد النبوي الشريف المسمى عقدالجوهر في مولد النبي الازه


Wafat:
Beliau telah kembali ke rahmatullah pada hari Selasa, setelah Asar,4 Sya'ban, tahun 1177 H (1766 M). Jasad beliau makamkan di Baqi' bersama keluarga Rasulullah saw.

Kitab maulid Barzanji sendiri telah disyarah (dijelaskan) oleh ulama-ulama besar seperti Syaikh Muhammad bin Ahmad 'Ilyisy al-Maaliki al-'Asy'ari asy-Syadzili al-Azhari yang mengarang kitab "al-Qawl al-Munji 'ala Mawlid al- Barzanji" dan
Sayyidul 'Ulama-il Hijaz, Syeikh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi "Madaarijush Shu`uud ila Iktisaa-il Buruud". (Mh/MM)

mhasbi@mediamuslim. net

KITAB BARZANJI

Oleh Aguk Irawan MN

Sekira seratus limapuluh tahun sebelum Nabi Muhammad lahir dan membawa pencerahan, puisi telah menempati posisi tertinggi di hati orang Arab, bahkan ketika dunia masih meraba-raba dalam keremangan ilmu pengetahuan, Arab sudah berjibaku dengan puisi dan mengenal ilmu tata bahasa (linguistik) , diantara fenomena tingginya penghargaan kaum arab terhadap para penyair adalah dengan menggantung puisi-puisi terbaik mereka di dinding Ka'bah sebagai simbol kebesaran dan kebanggaan suku atau ras yang mengalir pada darah mereka. Paling tidak, ada dua karya sastra penting yang ditulis sastrawan Arab Jahiliyah, yaitu mu'allaqat dan mufaddaliyat.

Ketika Nabi Muhammad lahir dan menjadi seorang Nabi, menurut pengamat sastra Muhammad bin Sulam al-Jumahi, dalam bukunya Thabaqat Fuhul asy-Syuara— peran penyair semakin menjadi-jadi. Diturunkanya kitab al-Qur'an, yang sangat luar biasa estetisya pada seorang ummi (baca; buta baca-tulis) Muhammad, telah memicu kreatifitas para penyair Jahiliyah untuk menyaingi kedahsyatan estetiknya al-Qur'an, karena itu banyak penyair-penyair ulung hadir ke tengah masyarakat dengan menjadi Nabi-Nabi palsu, dua diantaranya adalah Musailama al-Kadzab yang melahirkan kitab puisi ma huwal fil (sering disebut kitab puisi ayat-ayat katak), sementara Imri'il-Qais menulis kitab puisi ayyuhat ath-thalali al-bali . Dalam pengamatan Adonis (kritikus Arab kontemporer) , kedua penyair ulung itu, telah melahirkan banyak karya yang sangat estetis, bahkan menurutnya, hampir saja menyamai al-Qur'an.

Selain kedua penyair di atas— yang sangat merisaukan Nabi dan pemeluk Islam awal, adalah penyair Ka'ab bin Zuhair. Penyair Jahiliyah yang kesohor ini tidak ingin menempuh jalan yang sama seperti Musailama dan al-Qais –membuat tandingan al-Qur'an— akan tetapi, ia mencipta puisi dengan misi memperburuk citra Nabi. Karena pengaruh puisinya yang sangat memukau itu, banyak pengikut Nabi yang masih labil, kembali menjadi musyrik. (Al-Ashma'i, Kitab al-Fuhul asy-Syuara, Beirut, Dar al-Kitab al-Jadid, 1971)

Ketika terjadi penaklukan kota Makkah, Ka'ab, sang Penyair ulung itu merasa terancam jiwanya, ia bersembunyi untuk menghindari luapan amarah para sahabat Nabi. Saat itu saudara Ka'ab yang bernama Bujair bin Zuhair langsung mengirim surat kepada Ka'ab, yang isinya antara lain menganjuran agar Ka'ab keluar dari persembunyiannya dan menghadap Nabi untuk memohon maaf. Anjuran itupun diikuti oleh Ka'ab, melalui `tangan' Abu Bakar as-Siddiq, di sana ia menyerahkan diri kepada Nabi. Ia pun sangat terharu dengan sikap Nabi dan sahabt-sahabatnya, yang pada waktu itu tidak saja memberikan pintu maafnya, akan tetapi, mereka menyambut dengan baik kehadirannya, bahkan semua yang hadir pada waktu itu memberikan salam hormat yang tinggi kepada dirinya. Saat itu pulalah Ka'ab insyaf lalu bersyahadat.

Setelah Ka'ab memeluk Islam di depan Nabi. Rasa hormat Nabi kian bertambah, sampai-sampai beliau melepaskan burdah (sorban)-nya dan memberikannya kepada Ka'ab. Sejak itu, Ka'ab langsung menggubah puisinya yang sebelumnya berisi penghinaan menjadi pujian-pujian yang sangat indah, puisi gubuhan itu sangat dikenal dengan sebutan Banat Su'ad (Putri-putri Su'ad), terdiri atas 59 bait (puisi). Kasidah ini disebut pula dengan qasidah burdah, yang kelak diabadikan oleh kaligrafer Hasyim Muhammad al-Baghdadi di dalam kitab kaligrafi-nya, Qawaid al-Khat al-Arabi.

Kisah masuknya Islam penyair Ka'ab ini hampir sama dengan penyair ulung Ibnu Ruwahah yang masuk Islam karena sikap santun dan pemaaf Nabi beserta sahabatnya. Maka sejak bergabungnya kedua penyair ulung itu kepada barisan Islam, kitab puisi sejenis karya Musailamah dan al-Qais semakin tenggelam, dan pada gilirannya al-Qur'an semakin diminati juga dipejari. Kurun ini, sering disebut sebagai babak baru kesusastraan Arab dan juga bagi agama Islam. Penyair Islam bersama al-Qur'an, tidak saja telah berhasil membawa pembaharuan terhadap sastra Arab, namun juga terhadap kebudayaan secara keseluruhan. (Syauqi Dlaif, Tarikh al-Adab al-Arabi, Kairo: Dar al-Maarif, 1968)

Mungkin karena terinpirasi dengan peran sastra yang sangat signifikan pada zaman Nabi itu, Sultan Salahuddin (memerintah para tahun 1174-1193 M atau 570-590 H pada Dinasti Bani Ayyub), pada peringatan Maulid Nabi yang pertama kali tahun 1184 (580 H), kemudian menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi dengan karya puisi. Seluruh ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut. Pemenang yang menjadi juara pertama adalah Syaikh Ja`far al-Barzanji (wafat pada 1177 H/1763 M). Karya ini dikenal sebagai Kitab Puisi "Barzanji", yang sampai sekarang sering dibaca oleh masyarakat di kampung-kampung pada peringatan Maulid Nabi. Kitab itu disusun dalam dua model: natsar (prosa lirik) yang terdiri atas 19 bab dengan 355 bait, dan nazham (qashidah puitis) berisi 16 bab dengan 205 bait.

Pertanyaannya adalah, kenapa Sultan memilih "puisi" sebagai bentuk cintanya pada Rasul juga sebagai cara membangkitkan semangat juang umat Islam yang kala itu kehilangan semangat juang dan persaudaraan ukhuwah ketika terjadi perang salib, dan bukan dengan cara lain? Jawabanya, tentu saja, karena dalam sirah (sejarah Nabi), puisi dan penyair, tercatat punya andil yang siginifikan dalam mengantarkan kemenangan umat Islam; sebagaimana terkisah dalam perang Badar, Khandaq, Uhud, Hudaibillah Khaibar dan lain sebagainya— dimana umat muslim meraih kemangan dengan jumlah pasukan yang jauh lebih sedikit. Misalnya puisi Ibnu Ruwahah yang dijadikan lagu wajib para mujahidin;

Duhai diri, bila kau tak terhunus pedang di medan juang
Suatu ketika, kau tetap menghembuskan nafas, meski di atas ranjang

Alasan di atas itu ternyata benar –ini diakui sejarawan orientalis seperti Karen Amstrong—, bahwa kitab puisi Barzanji punya andil juga dalam kemenangan umat Islam melawan tentara Salib, saat merebut kota Yerusalem pada 2 Oktober 1187 M, dan selama 800 tahun, Yerusalem tetap menjadi kota muslim. Karena itu, tak mengherankan, tradisi maulid terus berjalan di hampir seluruh belahan dunia dengan ciri dan polanya masing-masing.

Setelah puisi Barjanzi menjadi cukup terkenal di kalangan ummat Islam, kemudian lahirlah kitab puisi "Burdah", yang ditulis oleh Syarafuddin Abu Abdillah Muhammad bin Zaid al-Bushairi (610-695H/ 1213-1296 M). Burdah terdiri atas 160 bait, ditulis dengan gaya bahasa (uslub) yang menarik, lembut dan elegan, berisi panduan ringkas mengenai kehidupan Nabi Muhammad SAW, cinta kasih, pengendalian hawa nafsu, doa, pujian terhadap al-Quran, Isra' Mi'raj, jihad dan tawasul. Dengan memaparkan kehidupan Nabi secara puitis.

Selanjutnya tradisi Maulid, telah melahirkan kitab-kitab puisi lain yang begitu berlimpah dan menawan, seperti kitab puisi; Maulid Syaraful Anam dan Maulid ad-Diba'i karya al-Imam Abdurrahman bin Ali ad-Diba'i asy-Syaibani az-Zubaidi; Maulid Azabi, karya Syaikh Muhammad al-Azabi; Maulid Al-Buthy, karya Syaikh Abdurrauf al-Buthy; Maulid Simthud Durar, karya al-Habib Ali bin Muhammad bin Husain al-Habsyi; dan yang paling baru Maulid Adh-Dhiya-ul Lami', karya al-Habib Umar bin Hafidz dari Hadhramaut.

Menurut Najib Kaelani dalam bukunya madhal ila adab al-Islami , seluruh ungkapan dalam kitab kitab-kitab puisi Maulid di atas sudah masuk kategori baligh (tingkatan metafora tertinggi). Meski dengan corak penyusunan yang beragam, namun setiap karya Maulid memiliki kesamaan: yaitu penuh simbolik dan metaforik. Demikianlah, sebuah kenyataan, bahwa kesusastraan bernafaskan religius, mampu membangkitkan kesadaran umat untuk bangkit dari keterpurukan dan kehadirannya— tidak dipungkiri— sering tampil menyejukkan di tengah situasi yang keruh dalam politik kekuasaan di belahan negeri manapun. Hal itu terjadi, sebab kesadaran manusia pada fitrahnya, mengagungkan Khalik sebagai pencipta, memuliakan Nabi Muhammad s.a.w. yang memberikan limpahan keteladanan, dipadu dengan kerinduan saling mengasihi antar sesama menjadi salah satu pemuas batin bagi manusia.

Yogyakarta, 2 Maret 2008

*Penerjemah "Risalah Maulid al-Bushairi" , karya Ahmad Suwailim penerbit Maghfirah Jakarta

Sumber: Kedaulatan Rakyat, 15/03/009